Barangsiapa yang mendapati suatu perselisihan, maka ia harus berpegang dengan Sunnah Nabi shallalla
- Saya tidak mengatakan diri saya sebagai seorang ahli 'ilmu karena memang saya bukanlah ahlu 'ilmu, melainkan hanya penuntut 'ilmu . maka Janganlah engkau MENIMBA dan BERTANYA tentang 'ilmu kepadaku. Janganlah pula jadikan postingan-postingan saya sebagai rujukan 'ilmu bagi kalian. Tapi timbalah dan tanyalah 'ilmu kepada ahlinya. Apa-apa yang kupostingkan di website ini yang berisikan kebenaran, maka terimalah. Apa-apa yang bertentangan dengan kebenaran, maka tolaklah, dan luruskanlah dengan 'ilmu dan hujjah.
Bukti Cinta
Di antara tanda cinta kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah dengan mengamalkan Sunnahnya, menghidupkan, dan mengajak kaum Muslimin untuk mengamalkannya, serta berjuang membela As-Sunnah dari orang-orang yang mengingkari As-Sunnah dan melecehkannya. Termasuk cinta kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah menolak dan mengingkari semua bentuk bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat.
(Tafsiir Ibni Katsiir I/384)
Senin, 11 November 2013
Hadits Ke 5 Dari 50 Hadits Inti Ajaran Islam
Hadits ke-5,halaman 38 sampai 40.
Dari Ummul Mu'minin Ummu Abdillah, Aisyah radhiallahu 'anha, ia berkata, Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengada-ngadakan dalam urusan kami (agama kami) sesuatu yang bukan merupakan perkara agama maka ia
tertolak". HR Al-Bukhari (2697), Muslim (1718), dan lain-lain
Dalam riwayat Muslim: "Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami maka ia tertolak".
HR Muslim (1718)
PENJELASAN HADITS
1- Hadits ini merupakan pokok yang mendasar dalam menimbang seluruh amalan yang zhahir.
Dan amalan apapun tidak akan dianggap kecuali jika sesuai dengan syariat. Sebagaimana hadits "innamal a'maalu bin niyyat", merupakan pokok yang mendasar dalam menimbang seluruh amalan batin. Dan semua amalan apapun yang dijadikan
taqarrub (ibadah) kepada Allah harus dilakukan dengan ikhlas hanya untuk Allah, dan harus benar dengan niatnya.
2- Jika wudhu, mandi janabat, shalat, dan ibadah-ibadah lainnya dilakukan dengan tidak sesuai syariat, maka ibadah-ibadah tersebut tertolak dan tidak dianggap. Dan segala sesuatu yang diperoleh dengan akad yang rusak, wajib dikembalikan kepada pemiliknya
dan tidak boleh dimiliki.
Dan yang menunjukkan hal ini adalah kisah seorang pekerja
sewaan yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada ayahnya,
"Adapun budak wanita dan kambing, maka itu dikembalikan kepadamu…".
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2695) dan Muslim (1697).
3- Hadits ini juga menunjukkan bahwa orang yang melakukan perbuatan bid'ah, yang sama sekali tidak ada asal usulnya dalam syariat ini, maka itu tertolak, sekaligus pelakunya terancam dengan ancaman (dari Allah dan Rasul-Nya). Sungguh Nabi telah bersabda
tentang keutamaan kota Al-Madinah,
"Barangsiapa mengada-ada sebuah amalan di dalamnya, atau memberi tempat tinggal kepada orang yang mengada-ada tersebut, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia…".
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1870), dan Muslim (1366).
4- Riwayat kedua yang terdapat dalam Shahih Muslim lebih umum dari riwayat yang terdapat pada Ash-Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim).
Karena riwayat dalam Shahih Muslim ini mencakup seluruh orang yang melakukan bid'ah.
Sama saja orang tersebut yang pertama kali mengadakan bid'ah ataupun ia hanya mengikuti pendahulunya dalam melakukan bid'ah tersebut.
5- Makna sabdanya "raddun" dalam hadits ini artinya "marduudun 'alaihi" (tertolak kepada si pelakunya).
Dan ini (dalam bahasa Arab) disebut penamaan objek dengan kata dasar. Seperti "khalqun" (penciptaan) artinya "makhluuqun" (yang diciptakan). Atau "naskhun" (penghapusan hukum) artinya "mansuukhun" (hukum yang dihapuskan).
6- Tidak masuk ke dalam hadits segala sesuatu yang justru membantu dan membuat kemaslahatan dalam menjaga agama Islam. Atau yang menbantu dalam memahamkan dan
mengetahui agama Islam. Seperti mengumpukan Al-Qur'an dalam mus-haf. Menulis ilmu-ilmu bahasa dan nahwu. Dan yang semisalnya.
7- Hadits ini, secara umum menunjukkan bahwa semua amalan yang menyelisihi syariat pasti tertolak. Walaupun maksud pelakunya baik. Dan dalil yang menunjukkan hal ini adalah
kisah seorang sahabat yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat 'Idul Adh-ha.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat ini,
Kambing sembelihanmu kambing sembelihan biasa saja (yakni; hanya sembelihan biasa saja).
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (955) dan Muslim (1961).
8- Hadits ini, secara lafazhnya menunjukkan bahwa setiap amalan yang tidak ada perintah syariat padanya maka tertolak.
Dan secara pemahamannya, menunjukkan bahwa amalan
yang padanya terdapat perintah syariat, maka tidak akan tertolak. Makna (ringkasnya);
setiap amalan yang berada dalam koridor hukum-hukum syariat Islam dan sesuai dengannya, maka ia diterima. Dan yang keluar darinya, maka tertolak.
9- Pelajaran dan faidah hadits:
a. Haramnya berbuat bid'ah dalam agama.
b. Setiap amalan yang terbangun di atas bid'ah, maka ia tertolak atas pelakunya.
c. Setiap larangan (untuk melakukan sesuatu) mengandung kerusakan (pada sesuatu tersebut).
d. Sesungguhnya amalan yang shalih, jika dilakukan tidak sesuai dengan syariat, seperti melakukan shalat sunnah di waktu yang terlarang dan tanpa ada sebabnya, dan berpuasa pada hari 'Id,
dan yang semisalnya, maka amalan ini batil dan tidak dianggap
sama sekali.
e. Penghukuman seorang hakim tidak dapat merubah perkara sesungguhnya, berdasarkan sabdanya "suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami".
f. Sesungguhnya perdamaian atau akad yang rusak (hukumnya) batil, dan barang apapun yang diambil di atas akad yang rusak tersebut harus dikembalikan.
Sebagaimana dalam hadits seorang pekerja sewaan.
Nasehat Imam Empat Mazhab," Jangan fanatik kepada kami "!
☛ Imam Abu Hanifah (Imam Mazhab Hanafi)
Beliau adalah Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit yang dilahirkan pada tahun 80 Hijriyah. Beliau berkata,
1. “Apabila hadits itu shahih, maka hadits itu adalah madzhabku.” (Ibnu Abidin di dalam Al- Hasyiyah 1/63)
2. “Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang pada perkataan kami, selagi ia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya.” (Ibnu Abdil Barr dalam Al-Intiqa’u fi Fadha ‘ilits Tsalatsatil A’immatil Fuqaha’i, hal. 145) Dalam riwayat yang lain dikatakan, “Adalah haram bagi orang yang tidak mengetahui alasanku untuk memberikan fatwa dengan perkataanku.” Di dalam sebuah riwayat ditambahkan, “Sesungguhnya kami adalah manusia yang mengatakan perkataan pada hari ini dan meralatnya di esok hari.”
3. “Jika aku mengatakan suatu perkataan yang bertentangan dengan kitab Allah ta’ala dan kabar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tinggalkanlah perkataanku.” (Al-Fulani di dalam Al- lqazh, hal. 50)
☛ Imam Malik (Imam Mazhab Maliki)
Beliau adalah Malik bin Anas, dilahirkan di Kota Madinah pada tahun 93 Hijriyah. Beliau berkata,
1. “Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia yang kadang salah dan kadang benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah, maka ambillah. Dan setiap yang tidak sesuai dengan Al Kitab dan Sunnah, maka tinggalkanlah.” (Ibnu Abdil Barr di dalam Al-Jami’, 2/32)
2. “Tidak ada seorang pun setelah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, kecuali dari perkataannya itu ada yang diambil dan yang ditinggalkan, kecuali Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.” (Ibnu Abdil Hadi di dalam Irsyadus Salik, 1/227)
3.Ibnu Wahab berkata, “Aku mendengar bahwa Malik ditanya tentang hukum menyela-nyelan jari di dalam berwudhu, lalu dia berkata, ‘Tidak ada hal itu pada manusia’. Maka aku meninggalkannya hingga manusia berkurang, kemudian aku berkata kepadanya, ‘Kami mempunyai sebuah sunnah di dalam hal itu’. Maka Imam Malik berkata, ‘Apakah itu?’ Aku berkata, ‘Al Laits bin Saad dan Ibnu Lahi’ah dan Amr bin Al-Harits dari Yazid bin Amr Al ¬Ma’afiri dari Abi Abdirrahman Al-Habli dari Al Mustaurid bin Syidad Al-Qirasyi telah memberikan hadist kepada kami, ia berkata, ”Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menggosok antara jari-jemari beliau dengan kelingkingnya.” Maka Imam Malik berkata, ‘Sesungguhnya hadist ini adalah hasan, aku mendengarnya baru kali ini.’ Kemudian aku mendengar beliau ditanya lagi tentang hal ini, lalu beliau (Imam Malik) pun memerintahkan untuk menyela-nyela jari-jari.” (Mukaddimah Al-Jarhu wat Ta’dil, karya Ibnu Abi Hatim, hal. 32-33)
☛ Imam Asy-Syafi’i (Imam Mazhab Syafi’i)
Beliau adalah Muhammad bin idris Asy-Syafi’i, dilahirkan di Ghazzah pada tahun 150 H. Beliau rahimahullah berkata,
1. “Tidak ada seorang pun, kecuali akan luput darinya satu Sunnah Rasulullah. Seringkali aku ucapkan satu ucapan dan merumuskan sebuah kaidah namun mungkin bertentangan dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itulah pendapatku” (Tarikhu Damsyiq karya Ibnu Asakir,15/1/3)
2. “Kaum muslimin telah sepakat bahwa barang siapa yang telah terang baginya Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya, hanya karena mengikuti perkataan seseorang.”
(Ibnul Qayyim, 2/361, dan Al-Fulani, hal.68)
3. ”Jika kalian mendapatkan di dalam kitabku apa yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berkatalah dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tinggalkanlah apa yang aku katakan.” (Al-Harawi di dalam Dzammul Kalam,3/47/1)
4. ”Apabila telah shahih sebuah hadist, maka dia adalah madzhabku. ” (An-Nawawi di dalam AI-Majmu’, Asy-Sya’rani,10/57)
5. “Kamu (Imam Ahmad) lebih tahu daripadaku tentang hadist dan para periwayatnya. Apabila hadist itu shahih, maka ajarkanlah ia kepadaku apapun ia adanya, baik ia dari Kufah, Bashrah maupun dari Syam, sehingga apabila ia shahih, aku akan bermadzhab dengannya.” (Al-Khathib di dalam Al-Ihtijaj bisy-Syafi’I, 8/1)
6. “Setiap masalah yang jika di dalamnya terdapat hadits shahih dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam menurut para pakar hadits, namun bertentangan dengan apa yang aku katakan, maka aku rujuk di dalam hidupku dan setelah aku mati.” (Al-Hilyah 9/107, Al-Harawi, 47/1)
7. ”Apabila kamu melihat aku mengatakan suatu perkataan, sedangkan hadist Nabi yang bertentangan dengannya adalah hadits yang shahih, maka ketahuilah, bahwa pendapatku tidaklah berguna.” (Al-Mutaqa, 234/1 karya Abu Hafash Al-Mu’addab)
8. “Setiap apa yang aku katakan, sedangkan dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam terdapat hadist shahih yang bertentangan dengan perkataanku, maka hadits nabi adalah lebih utama. Olah karena itu, janganlah kamu taklid mengikutiku.” (Ibnu Asakir, 15/9/2)
9. “Setiap hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka hal itu adalah pendapatku walaupun kalian belum mendengarnya dariku” (Ibnu Abi Hatim, 93-94)
☛ Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Mazhab Hambali)
Beliau Adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal yang dilahirkan pada tahun 164 Hijriyah di Baghdad, Irak. Beliau berkata,
1. “Janganlah engkau taqlid kepadaku dan jangan pula engkau mengikuti Malik, Syafi’i, Auza’i dan Tsauri, Tapi ambillah dari mana mereka mengambil.” (Al-Fulani, 113 dan Ibnul Qayyim di dalam Al-I’lam, 2/302)
2. “Pendapat Auza’i, pendapat Malik, dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat, dan ia bagiku adalah sama, sedangkan hujjah itu hanyalah terdapat di dalam atsar-atsar (hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam-wr1)” (Ibnul Abdil Barr di dalam Al-Jami`, 2/149)
3. “Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya ia telah berada di tepi jurang kehancuran. ” (Ibnul Jauzi, 182).
Selengkapnya klik DI SINI
Demikianlah ucapan para Imam Mazhab. Masihkah kita taqlid buta kepada mereka, atau taqlid kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar