Hadits ke-8,halaman 43 sampai 46.
Dari Ibnu Umar -radhuyallahu 'anhuma-, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersyahadat .
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah, dan (aku bersakasi bahwa) Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka melakukan hal itu, darah dan harta mereka telah terlindung dariku, kecuali dengan hak Islam. Dan perhitungan (amalan) mereka di sisi Allah". HR Al-Bukhari (25), Muslim (22), dan lain-lain.
PENJELASAN HADITS
1- Sabda beliau 'Aku diperintahkan', berarti yang memerintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah Allah, karena tidak ada yang memerintahkan beliau (dalam perintah agama, Pent.), kecuali Allah.
Dan jika seorang sahabat berkata, "Kami diperintah demikian, atau dilarang demikian", berarti yang memerintah dan yang melarang beliau adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
2- Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal, dan yang menjadi Khalifah (pemimpin kaum Muslimin) adalah Abu Bakar radhiallahu 'anhu, sebagian orang-orang Arab murtad (keluar dari agama Islam), dan sebagian mereka juga adayang tidak mau membayar zakat. Abu Bakar bertekad untuk memerangi mereka. Beliau berpendapat demikian karena salah satu hak syahadatain adalah menunaikan zakat. Namun beliau tidak memiliki dasar itu yang berasal dari hadits (Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) yang menerangkan bahwa shalat dan zakat termasuk hak syahadatain, sebagaimana dalam hadits ini. Maka Umar (bin Al-Khaththab) pun mendebat Abu Bakar dalam masalah ini sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Abu Hurairah di dalam Shahih Muslim (20),
beliau berkata, Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal, dan yang menjadi Khalifah (pemimpin kaum Muslimin) sepeninggalnya adalah Abu Bakar radhiallahu 'anhu sebagian orang-orang Arab telah kafir, dan Umar bin Al-Khaththab berkata kepada Abu Bakar, "Bagaimana engkau memerangi orang-orang? Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersyahadat 'Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah', maka barangsiapa yang berkata 'Laa ilaaha illallah', sungguh harta dan jiwanya telah terlindung dariku, kecuali dengan haknya (hak Islam). Dan perhitungan (amalan)nya di sisi Allah". Maka Abu Bakar berkata, "Demi Allah! Aku akan perangi orang-orang yang membeda-bedakan antara shalat dan zakat. Karena zakat adalah hak (Islam) pada harta. Demi Allah! Jika mereka tidak mau menyerahkan unta (zakat) yang - padahal- dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sungguh aku akan perangi orang yang enggan menunaikannya". Maka Umar bin Al-Khaththab pun berkata, "Demi Allah! Tidaklah aku melihat melainkan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melapangkan hati Abu Bakar untuk memerangi (orang-orang yang menolak menunaikan zakat). Maka (kini) aku ketahui bahwa yang demikian itulah yang hak (benar)".
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam Al-Fath (1/76):
"Sebagian ulama meragukan keshahihan hadits ini (hadits Ibnu Umar). Karena jika (memang) hadits ini (diriwayatkan) oleh Ibnu Umar, tidak akan mungkin beliau membiarkan ayahnya mendebat Abu Bakar dalam permasalahan memerangi orang-orang yang menolak menunaikan zakat.
Dan seandainya (pula) mereka mengetahui hadits ini tidaklah mungkin Abu Bakar menyetujui dalil yang dibawakan oleh Umar yang berbunyi,
"Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersyahadat 'Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah'…", untuk kemudian beliau berpindah dari dalil (yang dibawakan oleh Umar) ini kepada peng-qiyas-an.
Karena Abu Bakar berkata (dalam ber-qiyas), "Demi Allah! Aku akan perangi orangorang yang membeda-bedakan antara shalat dan zakat…”, karena memang shalat adalah perintah setelah zakat dalam Al-Qur'an.
Maka, jawabannya adalah, bahwa tidak mesti hadits yang dibawa oleh Ibnu Umar, ia mengingatnya tatkala itu. Jika pun (seandainya) Ibnu Umar mengingatnya, ada kemungkinan -saat itu- beliau tidak menghadiri perdebatan yang terjadi antara ayahnya dan Abu Bakar. Dan ada kemungkinan pula Ibnu Umar baru menyebutkannya kepada mereka berdua setelah terjadinya perdebatan itu. Kemudian, (ternyata) Abu bakar tidak hanya sekadar berdalil dengan qiyas semata, bahkan beliau juga berdalil dengan sebuah hadits yang beliau riwayatkan sendiri yang berbunyi, "Kecuali dengan hak Islam". Maka (dengan demikian) Abu Bakar pun berkata, "zakat adalah hak Islam". Kemudian pula, Ibnu Umar tidaklah menyendiri dalam periwayatan hadits ini. Bahkan Abu Hurairah pun meriwayatkan dengan tambahan lafazh shalat dan zakat pula, sebagaimana yang akan datang (penjelasannya) dalam kitab zakat insya Allah. Sehingga, dalam kisah ini terdapat dalil bahwa Sunnah (hadits) itu terkadang tidak diketahui oleh sebagian para sahabat besar (senior), namun diketahui oleh beberapa orang di antara para sahabat. Oleh karena itu, pendapat-pendapat siapapun -walaupun sangat kuat- tidak dianggap (ada) jika telah ada Sunnah (hadits) yang menyelisihinya. Tidak pula boleh dikatakan, "Bagaimana (mungkin) hadits itu tidak diketahui oleh fulan?". Dan Allah-lah Yang Maha Memberi taufiq (kemudahan)".
3- Ada orang-orang yang dikecualikan dalam hadits (Ibnu Umar) di atas, yaitu Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashara), dengan syarat jika mereka membayar jizyah (Yaitu harta yang diambil dari Ahlul Kitab yang tinggal di dalam wilayah Muslimin sebagai perlindungan untuk mereka sendiri).
. Hal ini berdasarkan Al-Qur'an. Adapun selain Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashara), maka hal tersebut berdasarkan Sunnah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah bin Al- Hushaib, yang cukup panjang dalam Shahih Muslim (1731), yang awalnya:
Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika menjadikan seorang pemimpin atas pasukan atau barisan, beliau (senantiasa) berwasiat secara khusus kepadanya agar bertakwa kepada Allah dan berwasiat baik kepada kaum Muslimin…
4- Dua kalimat syahadat adalah dua kalimat yang cukup membuat seseorang yang mengucapkannya masuk Islam. Dan mengucapkan kedua kalimat tersebut adalah kewajiban yang pertama kali bagi seorang yang masuk Islam. Adapun perkataan dan pendapat orang-orang Ahli Kalam (Ahli Filsafat) yang menyatakan bahwa seorang baru dianggap masuk Islam jika ia mempelajari teori tertentu atau berniat untuk itu, maka hal itu tidak perlu dipedulikan. Ibnu Daqiq Al-'Id menjelaskan hadits ini dan berkata, "Dalam hadits ini terdapat petunjuk yang jelas menurut pendapat mayoritas para ulama dari kalangan salaf (terdahulu) maupun sekarang bahwa seseorang jika berkeyakinan dengan Islam dengan keyakinan yang kuat (pasti), yang tidak ada keragu-raguan padanya,
maka hal itu telah cukup baginya (sebagai tanda masuk Islam). Dan tidak ada kewajiban baginya untuk mempelajari segala teori yang dibuat oleh orang-orang filsafat untuk mengetahui tentang Allah dengan cara seperti itu).
5- Peperangan terhadap orang yang menolak menunaikan zakat adalah ditujukan kepada orang yang benar-benar enggan menunaikannya dan menentangnya. Adapun jika ia tidak menentangnya, maka zakatnya dapat diambil darinya secara paksa.
6- Sabdanya maksudnya adalah bahwa orang yang jelas-jelas menampakkan keislamannya dan ia telah mengucapkan syahadatain (dua kalimat syahadat), maka darah dan hartanya terlindung.
Jika ia memang sungguh-sungguh dalam keislamannya dan pengucapan syahadatnya secara lahir dan batin, maka hal tersebut akan bermanfaat baginya di sisi Allah kelak. Namun jika batinnya menyelisihi lahirnya secara munafiq, maka ia termasuk penghuni kerak neraka yang paling dalam.
7- Beberapa pelajaran yang dapat di ambil dari hadits di atas:
a. Perintah dari Allah untuk berperang sampai mereka benar-benar mengucapkan dua kalimat syahadat, melakukan shalat dan menunaikan zakat.
b. Penamaan perkataan dengan nama perbuatan, berdasakan sabdanya, "Jika mereka melakukan hal itu…", sedangkan pengucapan dua kalimat syahadat termasuk perkataan.
c. Adanya hisab (hari perhitungan) kelak pada hari kiamat.
d. Orang yang menolak menunaikan zakat, ia diperangi sampai ia mau menunaikannya.
e. Orang yang menampakkan keislaman, ia dianggap muslim.
Adapun perkara batinnya, maka diserahkan kepada Allah.
f. Keterkaitan antara dua kalimat syahadat, dan seseorang harus mengucapkan kedua-duanya.
g. Agungnya perkara shalat dan zakat. Shalat adalah hak badan, sedangkan zakat adalah hak harta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar