Barangsiapa yang mendapati suatu perselisihan, maka ia harus berpegang dengan Sunnah Nabi shallalla

  • Saya tidak mengatakan diri saya sebagai seorang ahli 'ilmu karena memang saya bukanlah ahlu 'ilmu, melainkan hanya penuntut 'ilmu . maka Janganlah engkau MENIMBA dan BERTANYA tentang 'ilmu kepadaku. Janganlah pula jadikan postingan-postingan saya sebagai rujukan 'ilmu bagi kalian. Tapi timbalah dan tanyalah 'ilmu kepada ahlinya. Apa-apa yang kupostingkan di website ini yang berisikan kebenaran, maka terimalah. Apa-apa yang bertentangan dengan kebenaran, maka tolaklah, dan luruskanlah dengan 'ilmu dan hujjah.

Bukti Cinta

Di antara tanda cinta kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah dengan mengamalkan Sunnahnya, menghidupkan, dan mengajak kaum Muslimin untuk mengamalkannya, serta berjuang membela As-Sunnah dari orang-orang yang mengingkari As-Sunnah dan melecehkannya. Termasuk cinta kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah menolak dan mengingkari semua bentuk bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat.

(Tafsiir Ibni Katsiir I/384)

Senin, 25 November 2013

Hadits Ke 8 Dari 50 Hadits Inti Ajaran Islam

Hadits ke-8,halaman 43 sampai 46.


Dari Ibnu Umar -radhuyallahu 'anhuma-, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersyahadat .
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah, dan (aku bersakasi bahwa) Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka melakukan hal itu, darah dan harta mereka telah terlindung dariku, kecuali dengan hak Islam. Dan perhitungan (amalan) mereka di sisi Allah". HR Al-Bukhari (25), Muslim (22), dan lain-lain.


PENJELASAN HADITS

1- Sabda beliau 'Aku diperintahkan', berarti yang memerintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah Allah, karena tidak ada yang memerintahkan beliau (dalam perintah agama, Pent.), kecuali Allah. 

Dan jika seorang sahabat berkata, "Kami diperintah demikian, atau dilarang demikian", berarti yang memerintah dan yang melarang beliau adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

2- Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal, dan yang menjadi Khalifah (pemimpin kaum Muslimin) adalah Abu Bakar radhiallahu 'anhu, sebagian orang-orang Arab murtad (keluar dari agama Islam), dan sebagian mereka juga adayang tidak mau membayar zakat. Abu Bakar bertekad untuk memerangi mereka. Beliau berpendapat demikian karena salah satu hak syahadatain adalah menunaikan zakat. Namun beliau tidak memiliki dasar itu yang berasal dari hadits (Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) yang menerangkan bahwa shalat dan zakat termasuk hak syahadatain, sebagaimana dalam hadits ini. Maka Umar (bin Al-Khaththab) pun mendebat Abu Bakar dalam masalah ini 
sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Abu Hurairah di dalam Shahih Muslim (20),
beliau berkata, Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal, dan yang menjadi Khalifah (pemimpin kaum Muslimin) sepeninggalnya adalah Abu Bakar radhiallahu 'anhu sebagian orang-orang Arab telah kafir, dan Umar bin Al-Khaththab berkata kepada Abu Bakar, "Bagaimana engkau memerangi orang-orang? Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersyahadat 'Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah', maka barangsiapa yang berkata 'Laa ilaaha illallah', sungguh harta dan jiwanya telah terlindung dariku, kecuali dengan haknya (hak Islam). Dan perhitungan (amalan)nya di sisi Allah". Maka Abu Bakar berkata, "Demi Allah! Aku akan perangi orang-orang yang membeda-bedakan antara shalat dan zakat. Karena zakat adalah hak (Islam) pada harta. Demi Allah! Jika mereka tidak mau menyerahkan unta (zakat) yang - padahal- dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sungguh aku akan perangi orang yang enggan menunaikannya". Maka Umar bin Al-Khaththab pun berkata, "Demi Allah! Tidaklah aku melihat melainkan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melapangkan hati Abu Bakar untuk memerangi (orang-orang yang menolak menunaikan zakat). Maka (kini) aku ketahui bahwa yang demikian itulah yang hak (benar)".

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam Al-Fath (1/76):
"Sebagian ulama meragukan keshahihan hadits ini (hadits Ibnu Umar). Karena jika (memang) hadits ini (diriwayatkan) oleh Ibnu Umar, tidak akan mungkin beliau membiarkan ayahnya mendebat Abu Bakar dalam permasalahan memerangi orang-orang yang menolak menunaikan zakat. 

Dan seandainya (pula) mereka mengetahui hadits ini tidaklah mungkin Abu Bakar menyetujui dalil yang dibawakan oleh Umar yang berbunyi,
"Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersyahadat 'Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah'…", untuk kemudian 
beliau berpindah dari dalil (yang dibawakan oleh Umar) ini kepada peng-qiyas-an.
Karena Abu Bakar berkata (dalam ber-qiyas), "Demi Allah! Aku akan perangi orangorang yang membeda-bedakan antara shalat dan zakat…”, karena memang shalat adalah perintah setelah zakat dalam Al-Qur'an.

Maka, jawabannya adalah, bahwa tidak mesti hadits yang dibawa oleh Ibnu Umar, ia mengingatnya tatkala itu. Jika pun (seandainya) Ibnu Umar mengingatnya, ada kemungkinan -saat itu- beliau tidak menghadiri perdebatan yang terjadi antara ayahnya dan Abu Bakar. Dan ada kemungkinan pula Ibnu Umar baru menyebutkannya kepada mereka berdua setelah terjadinya perdebatan itu. Kemudian, (ternyata) Abu bakar tidak hanya sekadar berdalil dengan qiyas semata, bahkan beliau juga berdalil dengan sebuah hadits yang beliau riwayatkan sendiri yang berbunyi, "Kecuali dengan hak Islam". Maka (dengan demikian) Abu Bakar pun berkata, "zakat adalah hak Islam". Kemudian pula, Ibnu Umar tidaklah menyendiri dalam periwayatan hadits ini. Bahkan Abu Hurairah pun meriwayatkan dengan tambahan lafazh shalat dan zakat pula, sebagaimana yang akan datang (penjelasannya) dalam kitab zakat insya Allah. Sehingga, dalam kisah ini terdapat dalil bahwa Sunnah (hadits) itu terkadang tidak diketahui oleh sebagian para sahabat besar (senior), namun diketahui oleh beberapa orang di antara para sahabat. Oleh karena itu, pendapat-pendapat siapapun -walaupun sangat kuat- tidak dianggap (ada) jika telah ada Sunnah (hadits) yang menyelisihinya. Tidak pula boleh dikatakan, "Bagaimana (mungkin) hadits itu tidak diketahui oleh fulan?". Dan Allah-lah Yang Maha Memberi taufiq (kemudahan)".

3- Ada orang-orang yang dikecualikan dalam hadits (Ibnu Umar) di atas, yaitu Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashara), dengan syarat jika mereka membayar jizyah  (Yaitu harta yang diambil dari Ahlul Kitab yang tinggal di dalam wilayah Muslimin sebagai perlindungan untuk mereka sendiri).
. Hal ini berdasarkan Al-Qur'an. Adapun selain Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashara), maka hal tersebut berdasarkan Sunnah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah bin Al- Hushaib, yang cukup panjang dalam Shahih Muslim (1731), yang awalnya:
Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika menjadikan seorang pemimpin atas pasukan atau barisan, beliau (senantiasa) berwasiat secara khusus kepadanya agar bertakwa kepada Allah dan berwasiat baik kepada kaum Muslimin…

4- Dua kalimat syahadat adalah dua kalimat yang cukup membuat seseorang yang mengucapkannya masuk Islam. Dan mengucapkan kedua kalimat tersebut adalah kewajiban yang pertama kali bagi seorang yang masuk Islam. Adapun perkataan dan pendapat orang-orang Ahli Kalam (Ahli Filsafat) yang menyatakan bahwa seorang baru dianggap masuk Islam jika ia mempelajari teori tertentu atau berniat untuk itu, maka hal itu tidak perlu dipedulikan. Ibnu Daqiq Al-'Id menjelaskan hadits ini dan berkata, "Dalam hadits ini terdapat petunjuk yang jelas menurut pendapat mayoritas para ulama dari kalangan salaf (terdahulu) maupun sekarang bahwa seseorang jika berkeyakinan dengan Islam dengan keyakinan yang kuat (pasti), yang tidak ada keragu-raguan padanya, 

maka hal itu telah cukup baginya (sebagai tanda masuk Islam). Dan tidak ada kewajiban baginya untuk mempelajari segala teori yang dibuat oleh orang-orang filsafat untuk mengetahui tentang Allah dengan cara seperti itu).

5- Peperangan terhadap orang yang menolak menunaikan zakat adalah ditujukan kepada orang yang benar-benar enggan menunaikannya dan menentangnya. Adapun jika ia tidak menentangnya, maka zakatnya dapat diambil darinya secara paksa.

6- Sabdanya maksudnya adalah bahwa orang yang jelas-jelas menampakkan keislamannya dan ia telah mengucapkan syahadatain (dua kalimat syahadat), maka darah dan hartanya terlindung. 

Jika ia memang sungguh-sungguh dalam keislamannya dan pengucapan syahadatnya secara lahir dan batin, maka hal tersebut akan bermanfaat baginya di sisi Allah kelak. Namun jika batinnya menyelisihi lahirnya secara munafiq, maka ia termasuk penghuni kerak neraka yang paling dalam.

7- Beberapa pelajaran yang dapat di ambil dari hadits di atas:

a. Perintah dari Allah untuk berperang sampai mereka benar-benar mengucapkan dua kalimat syahadat, melakukan shalat dan menunaikan zakat.

b. Penamaan perkataan dengan nama perbuatan, berdasakan sabdanya, "Jika mereka melakukan 
hal itu…", sedangkan pengucapan dua kalimat syahadat termasuk perkataan.

c. Adanya hisab (hari perhitungan) kelak pada hari kiamat.

d. Orang yang menolak menunaikan zakat, ia diperangi sampai ia mau menunaikannya.

e. Orang yang menampakkan keislaman, ia dianggap muslim. 

Adapun perkara batinnya, maka diserahkan kepada Allah.

f. Keterkaitan antara dua kalimat syahadat, dan seseorang harus mengucapkan kedua-duanya.

g. Agungnya perkara shalat dan zakat. Shalat adalah hak badan, sedangkan zakat adalah hak harta

Tidak ada komentar:

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya ( An Nisa : 48)"

Nasehat Imam Empat Mazhab," Jangan fanatik kepada kami "!

Imam Abu Hanifah (Imam Mazhab Hanafi)
Beliau adalah Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit yang dilahirkan pada tahun 80 Hijriyah. Beliau berkata,

1. “Apabila hadits itu shahih, maka hadits itu adalah madzhabku.” (Ibnu Abidin di dalam Al- Hasyiyah 1/63)

2. “Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang pada perkataan kami, selagi ia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya.” (Ibnu Abdil Barr dalam Al-Intiqa’u fi Fadha ‘ilits Tsalatsatil A’immatil Fuqaha’i, hal. 145) Dalam riwayat yang lain dikatakan, “Adalah haram bagi orang yang tidak mengetahui alasanku untuk memberikan fatwa dengan perkataanku.” Di dalam sebuah riwayat ditambahkan, “Sesungguhnya kami adalah manusia yang mengatakan perkataan pada hari ini dan meralatnya di esok hari.”

3. “Jika aku mengatakan suatu perkataan yang bertentangan dengan kitab Allah ta’ala dan kabar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tinggalkanlah perkataanku.” (Al-Fulani di dalam Al- lqazh, hal. 50)

Imam Malik (Imam Mazhab Maliki)
Beliau adalah Malik bin Anas, dilahirkan di Kota Madinah pada tahun 93 Hijriyah. Beliau berkata,

1. “Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia yang kadang salah dan kadang benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah, maka ambillah. Dan setiap yang tidak sesuai dengan Al Kitab dan Sunnah, maka tinggalkanlah.” (Ibnu Abdil Barr di dalam Al-Jami’, 2/32)

2. “Tidak ada seorang pun setelah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, kecuali dari perkataannya itu ada yang diambil dan yang ditinggalkan, kecuali Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.” (Ibnu Abdil Hadi di dalam Irsyadus Salik, 1/227)

3.Ibnu Wahab berkata, “Aku mendengar bahwa Malik ditanya tentang hukum menyela-nyelan jari di dalam berwudhu, lalu dia berkata, ‘Tidak ada hal itu pada manusia’. Maka aku meninggalkannya hingga manusia berkurang, kemudian aku berkata kepadanya, ‘Kami mempunyai sebuah sunnah di dalam hal itu’. Maka Imam Malik berkata, ‘Apakah itu?’ Aku berkata, ‘Al Laits bin Saad dan Ibnu Lahi’ah dan Amr bin Al-Harits dari Yazid bin Amr Al ¬Ma’afiri dari Abi Abdirrahman Al-Habli dari Al Mustaurid bin Syidad Al-Qirasyi telah memberikan hadist kepada kami, ia berkata, ”Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menggosok antara jari-jemari beliau dengan kelingkingnya.” Maka Imam Malik berkata, ‘Sesungguhnya hadist ini adalah hasan, aku mendengarnya baru kali ini.’ Kemudian aku mendengar beliau ditanya lagi tentang hal ini, lalu beliau (Imam Malik) pun memerintahkan untuk menyela-nyela jari-jari.” (Mukaddimah Al-Jarhu wat Ta’dil, karya Ibnu Abi Hatim, hal. 32-33)

Imam Asy-Syafi’i (Imam Mazhab Syafi’i)
Beliau adalah Muhammad bin idris Asy-Syafi’i, dilahirkan di Ghazzah pada tahun 150 H. Beliau rahimahullah berkata,

1. “Tidak ada seorang pun, kecuali akan luput darinya satu Sunnah Rasulullah. Seringkali aku ucapkan satu ucapan dan merumuskan sebuah kaidah namun mungkin bertentangan dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itulah pendapatku” (Tarikhu Damsyiq karya Ibnu Asakir,15/1/3)

2. “Kaum muslimin telah sepakat bahwa barang siapa yang telah terang baginya Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya, hanya karena mengikuti perkataan seseorang.”
(Ibnul Qayyim, 2/361, dan Al-Fulani, hal.68)

3. ”Jika kalian mendapatkan di dalam kitabku apa yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berkatalah dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tinggalkanlah apa yang aku katakan.” (Al-Harawi di dalam Dzammul Kalam,3/47/1)

4. ”Apabila telah shahih sebuah hadist, maka dia adalah madzhabku. ” (An-Nawawi di dalam AI-Majmu’, Asy-Sya’rani,10/57)

5. “Kamu (Imam Ahmad) lebih tahu daripadaku tentang hadist dan para periwayatnya. Apabila hadist itu shahih, maka ajarkanlah ia kepadaku apapun ia adanya, baik ia dari Kufah, Bashrah maupun dari Syam, sehingga apabila ia shahih, aku akan bermadzhab dengannya.” (Al-Khathib di dalam Al-Ihtijaj bisy-Syafi’I, 8/1)

6. “Setiap masalah yang jika di dalamnya terdapat hadits shahih dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam menurut para pakar hadits, namun bertentangan dengan apa yang aku katakan, maka aku rujuk di dalam hidupku dan setelah aku mati.” (Al-Hilyah 9/107, Al-Harawi, 47/1)

7. ”Apabila kamu melihat aku mengatakan suatu perkataan, sedangkan hadist Nabi yang bertentangan dengannya adalah hadits yang shahih, maka ketahuilah, bahwa pendapatku tidaklah berguna.” (Al-Mutaqa, 234/1 karya Abu Hafash Al-Mu’addab)

8. “Setiap apa yang aku katakan, sedangkan dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam terdapat hadist shahih yang bertentangan dengan perkataanku, maka hadits nabi adalah lebih utama. Olah karena itu, janganlah kamu taklid mengikutiku.” (Ibnu Asakir, 15/9/2)

9. “Setiap hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka hal itu adalah pendapatku walaupun kalian belum mendengarnya dariku” (Ibnu Abi Hatim, 93-94)

Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Mazhab Hambali)

Beliau Adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal yang dilahirkan pada tahun 164 Hijriyah di Baghdad, Irak. Beliau berkata,

1. “Janganlah engkau taqlid kepadaku dan jangan pula engkau mengikuti Malik, Syafi’i, Auza’i dan Tsauri, Tapi ambillah dari mana mereka mengambil.” (Al-Fulani, 113 dan Ibnul Qayyim di dalam Al-I’lam, 2/302)

2. “Pendapat Auza’i, pendapat Malik, dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat, dan ia bagiku adalah sama, sedangkan hujjah itu hanyalah terdapat di dalam atsar-atsar (hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam-wr1)” (Ibnul Abdil Barr di dalam Al-Jami`, 2/149)

3. “Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya ia telah berada di tepi jurang kehancuran. ” (Ibnul Jauzi, 182).

Selengkapnya klik DI SINI

Demikianlah ucapan para Imam Mazhab. Masihkah kita taqlid buta kepada mereka, atau taqlid kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?


Ilmu & Amal

Tuntutan ilmu adalah amal & tuntutan amal adalah ilmu . Amal hati/batin dinilai dengan keikhlasan & amal lahir dinilai dengan ketaatan mengikuti sunnah Rasul

Tauhid

“Wahai anak muda, aku akan mengajarkan kepadamu beberapa kalimat: ’Jagalah Allah, niscaya Allah menjagamu. Jagalah Allah, maka engkau akan mendapati-Nya dihadapanmu. Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allah, dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah. Ketahuilah bahwa seandainya suatu kaum berkumpul untuk memberi suatu manfaat kepadamu, maka mereka tidak dapat memberi manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yg telah ditetapkan Allah untukmu. Sebaliknya, jika mereka berkumpul untuk memberi suatu kemudharatan kepadamu, maka mereka tidak dapat memberi kemudharatan kepadamu kecuali dengan sesuatu yg telah Allah tetapkan atasmu. Pena telah diangkat dan lembaran- lembaran telah kering.’” (HR. At-Tirmidzi, dan ia berkata,” Hadist ini hasan shahih). ☛ ☛ ☛ “Jagalah Allah, maka engkau mendapati-Nya dihadapanmu. Kenalilah Allah ketika senang, maka Dia akan mengenalmu ketika susah. Ketahuilah bahwa apa yang luput darimu tidak akan menimpamu, dan apa yang menimpamu tidak akan luput darimu. Ketahuilah bahwa pertolongan itu bersama kesabaran, kelapangan bersama kesempitan, dan bahwa bersama kesulitan ada kemudahan.”(Dalam riwayat selain at-Tirmidzi)

Tes Gannguan Jin Dalam Tubuh

Sesungguhnya syirik itu melenyapkan amalan dan menyebabkan kekal di dalam neraka

Gerakan Sholat Yang Benar

www.loogix.com. Animated gif