Barangsiapa yang mendapati suatu perselisihan, maka ia harus berpegang dengan Sunnah Nabi shallalla

  • Saya tidak mengatakan diri saya sebagai seorang ahli 'ilmu karena memang saya bukanlah ahlu 'ilmu, melainkan hanya penuntut 'ilmu . maka Janganlah engkau MENIMBA dan BERTANYA tentang 'ilmu kepadaku. Janganlah pula jadikan postingan-postingan saya sebagai rujukan 'ilmu bagi kalian. Tapi timbalah dan tanyalah 'ilmu kepada ahlinya. Apa-apa yang kupostingkan di website ini yang berisikan kebenaran, maka terimalah. Apa-apa yang bertentangan dengan kebenaran, maka tolaklah, dan luruskanlah dengan 'ilmu dan hujjah.

Bukti Cinta

Di antara tanda cinta kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah dengan mengamalkan Sunnahnya, menghidupkan, dan mengajak kaum Muslimin untuk mengamalkannya, serta berjuang membela As-Sunnah dari orang-orang yang mengingkari As-Sunnah dan melecehkannya. Termasuk cinta kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah menolak dan mengingkari semua bentuk bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat.

(Tafsiir Ibni Katsiir I/384)

Sabtu, 04 Agustus 2012

Hukum Beobat Bagi Orng Muslim


Siapa yang tidak pernah sakit? Siapa yang belum pernah berobat? Saya kira jawabannya gak ada. Setiap orang tau apa yang dimaksud dengan berobat. Namun tidak semua orang tau apa hukum berobat dalam pandangan syari’at Islam?
Berobat merupakan perkara yang diperselisihkan hukumnya di kalangan para ulama. Tentunya perselisihan mereka berangkat dari perbedaan dalam memahami dalil-dalil yang datang pada bab ini. Terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama dalam menentukan hukum berobat.
Pertama, menurut sebagian ulama bahwa berobat diperbolehkantetapi yang lebih utama tidak berobat. Ini merupakan madzhab yang masyhur dari Al-Imam Ahmad rahimahullah.
Kedua, menurut sebagian ulama bahwa berobat adalah perkara yang disunnahkan. Ini merupakan pendapat para ulama pengikut madzhab Syafi’i rahimahumullah. Bahkan Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim menisbahkan pendapat ini kepada madzhab mayoritas salaf dan kholaf. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Abul Muzhaffar. Beliau berkata, “Menurut madzhab Abu Hanifah bahwa berobat adalah perkara yang sangat ditekankan. Hukumnya hampir mendekati wajib.”

Ketiga, menurut sebagian ulama bahwa berobat dan meninggalkannya sama saja, tak ada yang lebih utama. Ini merupakan Madzhab Al-Imam Malik rahimahullah. Beliau berkata, “Berobat adalah perkara yang tidak mengapa demikian pula meninggalkannya.” (lihat kitabFathul Majid: 88-89).
Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah memiliki metode yang cukup baik dalam mempertemukan beberapa pendapat di atas. Beliau merinci hukum berobat menjadi beberapa keadaan, sebagai berikut:
1. Bila diketahui atau diduga kuat bahwa berobat sangat bermanfaat dan meninggalkannya akan berakibat kebinasaan maka hukumnya wajib.
2. Bila diduga kuat bahwa berobat sangat bermanfaat namun meninggalkannya tidak berakibat kebinasaan yang pasti maka melakukannya lebih utama.
3. Bila dengan berobat diperkirakan kesembuhan dan kebinasaannya memiliki kadar kemungkinan yang sama maka meninggalkannya lebih utama, agar dia tidak melemparkan dirinya dalam kehancuran tanpa sadar. (lihat Kitab asy-Syarhul Mumti’: 2/437).
Salah satu sifat orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab adalah bertawakkal kepada Allah semata. Sifat ini bukan berarti mereka tidak menjalani sebab sama sekali. Karena secara global menjalani sebab merupakan perkara fitrah dan tertanam secara spontan. Tak seorang pun bisa terlepas dari menjalani sebab. Bahkan bertawakkal itu sendiri merupakan sebab yang paling terbesar, sebagaimana firman Allah ta’ala, “Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (Ath-Thalaq: 3).
Dengan demikian mereka hanya meninggalkan perkara yang makruh walaupun mereka membutuhkannya, dengan tetap bertawakkal kepada Allah, seperti meminta diruqyah atau dikay. Mereka meninggalkan perbuatan ini karena keberadaannya sebagai sebab yang makruh. Terlebih lagi orang yang sakit, dia akan bergantung dengan apa saja yang dianggapnya sebagai sebab untuk kesembuhannya meskipun dengan rumah laba-laba (yang sangat lemah).
Adapun menjalani sebab dan berobat dalam bentuk yang tidak mengandung hukum makruh maka tidak merusak tawakkal. Oleh karena itu meninggalkannya tidak disyariatkan, sebagaimana yang terpahami dari hadits-hadits yang telah kita cantumkan di atas. (Lihat Kitab Fathul Majid:87-88).
Menjalani sebab bisa menjadi perbuatan syirik dan bisa pula merupakan perwujudan ibadah dan tauhid kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Menjadi syirik bila orang yang menjalaninya menyandarkan hati kepadanya, merasa tenang dengannya, dan meyakini bahwa sebab itu sendiri yang dapat melahirkan akibat tanpa Allah subhanahu wa ta’ala. Dia berpaling dari Dzat Yang Menciptakan Sebab dan menjadikan perhatiannya hanya terbatas pada sebab itu.
Sedangkan menjadi tauhid dan ibadah bila dia menganggapnya hanya sebagai bentuk penunaian, pelaksanaan dan penegakan hak peribadahan yang terdapat padanya. Lalu menempatkannya pada tempat yang sesuai. Maka menjalani sebab dengan cara yang seperti ini merupakan peribadahan dan tauhid kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena hal itu tidak memalingkannya dari menghadapkan hati kepada Dzat Pencipta Sebab.
Seorang yang bertauhid dan bertawakkal kepada Allah tetap menjalani sebab tetapi tidak menyandarkan hati, tenang, berharap, takut dan condong kepadanya. Hatinya hanya tertuju dan tergantung kepada Zat Pencipta Sebab subhanahu wa ta’ala. Namun bukan berarti dia menolak, menggugurkan dan mengabaikan untuk menjalani sebab.
Tawakkal tidak benar, baik secara hukum syariat maupun logika kecuali bila digantungkan hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala semata. Tak ada di alam nyata ini sebab yang sempurna dan dapat melahirkan akibat dengan sendirinya kecuali kehendak Allah subhanahu wa ta’ala.
Kehendak Allah merupakan sebab bagi segala sebab. Allah telah menjadikan padanya kekuatan yang selalu menuntut akibat. Tak ada satu sebab pun yang bisa melahirkan akibat dengan sendirinya melainkan harus disertai oleh sebab yang lain. Allah menjadikan bagi setiap sebab lawan-lawan dan perkara-perkara yang dapat menghalanginya. Hal ini tentunya berbeda dengan kehendak Allah subhanahu wa ta’ala. Kehendak-Nya tidak membutuhkan sebab apapun selainnya. Tak ada sebab apapun yang dapat melawan dan membatalkannya.
Namun terkadang Allah subhanahu wa ta’ala membatalkan hukum kehendak-Nya dengan kehendak-Nya. Dia menghendaki sebuah perkara lalu menghendaki lawannya dan perkara yang mencegah terjadinya. Seluruhnya dengan kehendak dan pilihan Allah. Oleh karena itu tawakkal tidak dibenarkan kecuali hanya kepada-Nya. Demikian pula penyandaran diri, rasa takut, harapan, keinginan tidak ditujukan kecuali kepada-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan pemeliharaanmu dari siksa-Mu. Dan dengan-Mu dari-Mu.” (HR. Muslim dan Abu Daud).
Apabila kita mengumpulkan antara bertauhid dan menjalani sebab maka hati kita akan lurus dalam menuju Allah subhanahu wa ta’ala. Dengan demikian, tampaklah jalan besar yang dilalui oleh seluruh rasul, nabi dan pengikut mereka. Itulah jalan yang lurus yaitu jalan orang-orang yang Allah beri nikmat atas mereka. Semoga Allah selalu membimbing kita. (Lihat Kitab Madarijus Salikin: 3/ 368-369). Wallahu a’lam bishshawab.

Tidak ada komentar:

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya ( An Nisa : 48)"

Nasehat Imam Empat Mazhab," Jangan fanatik kepada kami "!

Imam Abu Hanifah (Imam Mazhab Hanafi)
Beliau adalah Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit yang dilahirkan pada tahun 80 Hijriyah. Beliau berkata,

1. “Apabila hadits itu shahih, maka hadits itu adalah madzhabku.” (Ibnu Abidin di dalam Al- Hasyiyah 1/63)

2. “Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang pada perkataan kami, selagi ia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya.” (Ibnu Abdil Barr dalam Al-Intiqa’u fi Fadha ‘ilits Tsalatsatil A’immatil Fuqaha’i, hal. 145) Dalam riwayat yang lain dikatakan, “Adalah haram bagi orang yang tidak mengetahui alasanku untuk memberikan fatwa dengan perkataanku.” Di dalam sebuah riwayat ditambahkan, “Sesungguhnya kami adalah manusia yang mengatakan perkataan pada hari ini dan meralatnya di esok hari.”

3. “Jika aku mengatakan suatu perkataan yang bertentangan dengan kitab Allah ta’ala dan kabar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tinggalkanlah perkataanku.” (Al-Fulani di dalam Al- lqazh, hal. 50)

Imam Malik (Imam Mazhab Maliki)
Beliau adalah Malik bin Anas, dilahirkan di Kota Madinah pada tahun 93 Hijriyah. Beliau berkata,

1. “Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia yang kadang salah dan kadang benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah, maka ambillah. Dan setiap yang tidak sesuai dengan Al Kitab dan Sunnah, maka tinggalkanlah.” (Ibnu Abdil Barr di dalam Al-Jami’, 2/32)

2. “Tidak ada seorang pun setelah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, kecuali dari perkataannya itu ada yang diambil dan yang ditinggalkan, kecuali Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.” (Ibnu Abdil Hadi di dalam Irsyadus Salik, 1/227)

3.Ibnu Wahab berkata, “Aku mendengar bahwa Malik ditanya tentang hukum menyela-nyelan jari di dalam berwudhu, lalu dia berkata, ‘Tidak ada hal itu pada manusia’. Maka aku meninggalkannya hingga manusia berkurang, kemudian aku berkata kepadanya, ‘Kami mempunyai sebuah sunnah di dalam hal itu’. Maka Imam Malik berkata, ‘Apakah itu?’ Aku berkata, ‘Al Laits bin Saad dan Ibnu Lahi’ah dan Amr bin Al-Harits dari Yazid bin Amr Al ¬Ma’afiri dari Abi Abdirrahman Al-Habli dari Al Mustaurid bin Syidad Al-Qirasyi telah memberikan hadist kepada kami, ia berkata, ”Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menggosok antara jari-jemari beliau dengan kelingkingnya.” Maka Imam Malik berkata, ‘Sesungguhnya hadist ini adalah hasan, aku mendengarnya baru kali ini.’ Kemudian aku mendengar beliau ditanya lagi tentang hal ini, lalu beliau (Imam Malik) pun memerintahkan untuk menyela-nyela jari-jari.” (Mukaddimah Al-Jarhu wat Ta’dil, karya Ibnu Abi Hatim, hal. 32-33)

Imam Asy-Syafi’i (Imam Mazhab Syafi’i)
Beliau adalah Muhammad bin idris Asy-Syafi’i, dilahirkan di Ghazzah pada tahun 150 H. Beliau rahimahullah berkata,

1. “Tidak ada seorang pun, kecuali akan luput darinya satu Sunnah Rasulullah. Seringkali aku ucapkan satu ucapan dan merumuskan sebuah kaidah namun mungkin bertentangan dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itulah pendapatku” (Tarikhu Damsyiq karya Ibnu Asakir,15/1/3)

2. “Kaum muslimin telah sepakat bahwa barang siapa yang telah terang baginya Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya, hanya karena mengikuti perkataan seseorang.”
(Ibnul Qayyim, 2/361, dan Al-Fulani, hal.68)

3. ”Jika kalian mendapatkan di dalam kitabku apa yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berkatalah dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tinggalkanlah apa yang aku katakan.” (Al-Harawi di dalam Dzammul Kalam,3/47/1)

4. ”Apabila telah shahih sebuah hadist, maka dia adalah madzhabku. ” (An-Nawawi di dalam AI-Majmu’, Asy-Sya’rani,10/57)

5. “Kamu (Imam Ahmad) lebih tahu daripadaku tentang hadist dan para periwayatnya. Apabila hadist itu shahih, maka ajarkanlah ia kepadaku apapun ia adanya, baik ia dari Kufah, Bashrah maupun dari Syam, sehingga apabila ia shahih, aku akan bermadzhab dengannya.” (Al-Khathib di dalam Al-Ihtijaj bisy-Syafi’I, 8/1)

6. “Setiap masalah yang jika di dalamnya terdapat hadits shahih dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam menurut para pakar hadits, namun bertentangan dengan apa yang aku katakan, maka aku rujuk di dalam hidupku dan setelah aku mati.” (Al-Hilyah 9/107, Al-Harawi, 47/1)

7. ”Apabila kamu melihat aku mengatakan suatu perkataan, sedangkan hadist Nabi yang bertentangan dengannya adalah hadits yang shahih, maka ketahuilah, bahwa pendapatku tidaklah berguna.” (Al-Mutaqa, 234/1 karya Abu Hafash Al-Mu’addab)

8. “Setiap apa yang aku katakan, sedangkan dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam terdapat hadist shahih yang bertentangan dengan perkataanku, maka hadits nabi adalah lebih utama. Olah karena itu, janganlah kamu taklid mengikutiku.” (Ibnu Asakir, 15/9/2)

9. “Setiap hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka hal itu adalah pendapatku walaupun kalian belum mendengarnya dariku” (Ibnu Abi Hatim, 93-94)

Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Mazhab Hambali)

Beliau Adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal yang dilahirkan pada tahun 164 Hijriyah di Baghdad, Irak. Beliau berkata,

1. “Janganlah engkau taqlid kepadaku dan jangan pula engkau mengikuti Malik, Syafi’i, Auza’i dan Tsauri, Tapi ambillah dari mana mereka mengambil.” (Al-Fulani, 113 dan Ibnul Qayyim di dalam Al-I’lam, 2/302)

2. “Pendapat Auza’i, pendapat Malik, dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat, dan ia bagiku adalah sama, sedangkan hujjah itu hanyalah terdapat di dalam atsar-atsar (hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam-wr1)” (Ibnul Abdil Barr di dalam Al-Jami`, 2/149)

3. “Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya ia telah berada di tepi jurang kehancuran. ” (Ibnul Jauzi, 182).

Selengkapnya klik DI SINI

Demikianlah ucapan para Imam Mazhab. Masihkah kita taqlid buta kepada mereka, atau taqlid kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?


Ilmu & Amal

Tuntutan ilmu adalah amal & tuntutan amal adalah ilmu . Amal hati/batin dinilai dengan keikhlasan & amal lahir dinilai dengan ketaatan mengikuti sunnah Rasul

Tauhid

“Wahai anak muda, aku akan mengajarkan kepadamu beberapa kalimat: ’Jagalah Allah, niscaya Allah menjagamu. Jagalah Allah, maka engkau akan mendapati-Nya dihadapanmu. Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allah, dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah. Ketahuilah bahwa seandainya suatu kaum berkumpul untuk memberi suatu manfaat kepadamu, maka mereka tidak dapat memberi manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yg telah ditetapkan Allah untukmu. Sebaliknya, jika mereka berkumpul untuk memberi suatu kemudharatan kepadamu, maka mereka tidak dapat memberi kemudharatan kepadamu kecuali dengan sesuatu yg telah Allah tetapkan atasmu. Pena telah diangkat dan lembaran- lembaran telah kering.’” (HR. At-Tirmidzi, dan ia berkata,” Hadist ini hasan shahih). ☛ ☛ ☛ “Jagalah Allah, maka engkau mendapati-Nya dihadapanmu. Kenalilah Allah ketika senang, maka Dia akan mengenalmu ketika susah. Ketahuilah bahwa apa yang luput darimu tidak akan menimpamu, dan apa yang menimpamu tidak akan luput darimu. Ketahuilah bahwa pertolongan itu bersama kesabaran, kelapangan bersama kesempitan, dan bahwa bersama kesulitan ada kemudahan.”(Dalam riwayat selain at-Tirmidzi)

Tes Gannguan Jin Dalam Tubuh

Sesungguhnya syirik itu melenyapkan amalan dan menyebabkan kekal di dalam neraka

Gerakan Sholat Yang Benar

www.loogix.com. Animated gif